Camat Kampar Utara Riska Jonita Eka Putri, S.STP, M.Si Pimpin Rapat Percepatan Evaluasi Rancangan APBDes dan RKPDesa sesuai amanat Perbup Nomor 27 Tahun 2019 di Aula Kantor Camat Kampar Utara, Selasa (27/12/2022)
.
Kampar Utara : Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggung jawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggung jawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.
.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik.
.
Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa, fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya.
.
Dalam kegiatan rapat ini di ikuti oleh Camat Kampar Utara, Riska Jonita Eka Putri, S.STP, M.Si, Sekretaris Kecamatan Kampar Utara, Nurhayati, SH, Kasubag Keuangan, Almatridi, S.Sos, Kepala Desa Se-Kecamatan Kampar Utara, Pendamping Desa Se-Kecamatan Kampar Utara serta Perangkat Desa Se-Kecamatan Kampar Utara.
(Liputan Kecamatan)