Pelayanan Penandatanganan SKTM

Pelayanan Penandatanganan SKTM

Pengesahan atau legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh Camat adalah proses tanda tangan dan stempel resmi di tingkat kecamatan. Berkas ini biasanya disahkan setelah melalui tahap persetujuan dari tingkat RT/RW dan Kelurahan/Desa.

Syarat Administrasi :

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa yang sudah ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa.
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu dari pemohon yang dibubuhi meterai (biasanya meterai Rp10.000).
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon atau orang tua/wali.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).

Alur Pelayanan :

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kontak Yang Ada Di atas atau KLIK INI !