Uraian Tugas

Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Tugas utamanya meliputi:

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum: Menjaga stabilitas politik, wawasan kebangsaan, dan kerukunan antarumat beragama di tingkat kecamatan.
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat: Mendorong partisipasi warga dalam pembangunan dan pemberdayaan ekonomi lokal.
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum: Bersinergi dengan Kepolisian (Polsek) dan TNI (Koramil) melalui Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perbup/Perwali: Memastikan regulasi daerah berjalan di tingkat akar rumput.
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum: Memastikan fasilitas publik berfungsi dengan baik.
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
  7. Pembinaan dan pengawasan (Binwas) penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan: Memberikan arahan, evaluasi, dan fasilitasi bagi pemerintah desa/kelurahan (termasuk evaluasi rancangan APBDes atau anggaran kelurahan).
  8. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa atau kelurahan.