Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Tugas utamanya meliputi:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum: Menjaga stabilitas politik, wawasan kebangsaan, dan kerukunan antarumat beragama di tingkat kecamatan.
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat: Mendorong partisipasi warga dalam pembangunan dan pemberdayaan ekonomi lokal.
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum: Bersinergi dengan Kepolisian (Polsek) dan TNI (Koramil) melalui Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perbup/Perwali: Memastikan regulasi daerah berjalan di tingkat akar rumput.
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum: Memastikan fasilitas publik berfungsi dengan baik.
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Pembinaan dan pengawasan (Binwas) penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan: Memberikan arahan, evaluasi, dan fasilitasi bagi pemerintah desa/kelurahan (termasuk evaluasi rancangan APBDes atau anggaran kelurahan).
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
