Pelayanan SKGR

Pelayanan SKGR

SKGR berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa telah terjadi transaksi (jual beli) atau penyerahan hak atas bangunan dan penguasaan tanah dari pihak pertama kepada pihak kedua.

Syarat Administrasi :

  • SKT
  • KTP kedua belah pihak
  • Surat Jual Beli / Ganti Rugi
  • Kwitansi

Alur Pelayanan :

Untuk informasi lebih lanjut hubungi kontak yang ada diatas, atau KLIK DISINI !