SKGR berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa telah terjadi transaksi (jual beli) atau penyerahan hak atas bangunan dan penguasaan tanah dari pihak pertama kepada pihak kedua.
Syarat Administrasi :
- SKT
- KTP kedua belah pihak
- Surat Jual Beli / Ganti Rugi
- Kwitansi
Alur Pelayanan :

Untuk informasi lebih lanjut hubungi kontak yang ada diatas, atau KLIK DISINI !
