Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
- Tugas
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di daerah Kabupaten Kampar, kecamatan termasuk pelaksanaan pembinaan atas penyelengaraan pemerintah desa/ kelurahan.
Inspektorat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menentukan kebijakan dibidang pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di daerah Kabupaten, Kecamatan termasuk pelaksanaan pembinaan atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa/Kelurahan.
- Fungsi
Selanjutnya untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas Inspektorat Kabupaten Kampar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan administrasi inspektorat Kabupaten;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Perumusan Kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati/wali kota/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan koordinasi pencegaha tindak pidana korupsi;
- Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.