Tugas Pokok dan Fungsi

Berikut adalah rincian detail mengenai Tupoksi Kecamatan:

A. Tugas Pokok Camat

Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Tugas utamanya meliputi:

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum: Menjaga stabilitas politik, wawasan kebangsaan, dan kerukunan antarumat beragama di tingkat kecamatan.
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat: Mendorong partisipasi warga dalam pembangunan dan pemberdayaan ekonomi lokal.
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum: Bersinergi dengan Kepolisian (Polsek) dan TNI (Koramil) melalui Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perbup/Perwali: Memastikan regulasi daerah berjalan di tingkat akar rumput.
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum: Memastikan fasilitas publik berfungsi dengan baik.
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
  7. Pembinaan dan pengawasan (Binwas) penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan: Memberikan arahan, evaluasi, dan fasilitasi bagi pemerintah desa/kelurahan (termasuk evaluasi rancangan APBDes atau anggaran kelurahan).
  8. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa atau kelurahan.

B. Fungsi Lembaga Kecamatan

  1. Untuk melaksanakan tugas pokok di atas, kecamatan menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:
  2. Fungsi Perencanaan: Menyusun rencana strategis (Renstra) kecamatan dan menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan untuk menjaring aspirasi masyarakat.
  3. Fungsi Pelayanan Publik: Menyelenggarakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN), seperti pengurusan rekomendasi surat izin, pengantar KTP/KK, surat keterangan tidak mampu (SKTM), dan administrasi kependudukan lainnya.
  4. Fungsi Koordinasi: Menjadi jembatan penghubung antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis (seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan) dengan masyarakat atau pihak desa/kelurahan.
  5. Fungsi Evaluasi dan Pelaporan: Memantau pelaksanaan program pembangunan di wilayahnya dan melaporkannya secara berkala kepada Bupati/Wali Kota.