Camat Kampar Utara Riska Jonita Eka Putri, S.STP, M.Si mediasi tapal Batas 3 Desa, Sungai Tonang, Muara Jalai dan Sungai Jalau.
Kampar Utara : Untuk menindak lanjuti penyelesaian segmen tapal batas desa sesuai amanat permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman, penetapan dan penegasan batas desa. Camat Kampar Utara memimpin rapat mediasi penyelesaian tapal batas desa, Sungai Tonang, Muara Jalai dan Sungai Jalau Selasa, 17/1/2023.
Camat Kampar Utara menyampaikan penetapan tapal batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan di desa, untuk itu diharapkan semua kades dan juga masyarakat desa yang berselisih terkait tapal batas harus bersabar dan menahan diri sehingga menghasilkan kesepakatan batas wilayah desa sesuai peraturan yang berlaku.
(Liputan-Kecamatan)