Camat Kampar Utara Riska Jonita Eka Putri, S.STP, M.Si Lantik anggota BPD di Desa Kayu Aro.
Kayu Aro - Kampar Utara : Sekira Pukul 09.00 WIB, di aula Desa Kayu Aro, Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar, diadakan acara kegiatan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kayu Aro masa bhakti Tahun 2023-2029, Selasa 27/06/2023
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kampar Utara Riska Jonita Eka Putri, S.STP, M.Si, KUA Kecamatan Kampar Utara, Kepala Desa Kayu Aro Parmono, Babinsa, Bhabinkamtimas serta masyarakat Desa Kayu Aro.
Acara pelantikan BPD dipimpin langsung oleh Camat Kampar Utara Riska. Dalam sambutanya Camat Kampar Utara Riska menyampaikan ucapan selamat kepada BPD yang sudah resmi dilantik.
“BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Oleh karenanya anggota BPD diisi berdasarkan keterwakilan Wilayah/Dusun dan unsur Perempuan yang ada di Desa tersebut” ujarnya.
Juga dikatakan Riska, acara pelantikan ini merupakan kegiatan yang sangat sakral dan juga diatur oleh Negara melalui Permandagri No 10 Tahun 2016, artinya prosesi ini wajib dilakukan oleh BPD yang akan memangku jabatan selama 6 Tahun kedepan.
” Dengan sumpah jabatan inilah, yang akan mengikat janji mereka sebagai anggota BPD, sumpah janji ini bukanlah hal main – main, setinggi apapun jabatan kita semuanya punya tanggung jawab ” Tutur Riska.
Masih katanya, kita berharap dengan diawali menyebut nama Allah, mudahan BPD dapat mengemban Amanah serta tugas. Kemudian kita sampaikan dalam 3 hari kedepan BPD sudah memulai aktifitas yaitu mengadakan rapat Angota BPD untuk memilih Ketua dan bidang dikelembagaan itu sendiri, sebutnya.
lebih jauh disampaikan Camat, sesuai Surat Keputusan Bupati Kampar bahwa 6 tahun kedepan BPD punya tanggung jawab yang sangat berat, dan semua itu tentunya sudah diatur oleh Undang – undang.
” Jalankan fungsi pengawasan, selama ini banyak terjadi keributan ditengah masyakat akibat dari BPD yang tidak menjalankan fungsi sebagai pengawasan tingkat Desa. Untuk itu kita minta BPD agar menjalan tugas tersebut. Sehingga apapun yang dilakukan oleh Kepala Desa tidak akan menyimpang dari aturan” katanya.
Terakhir saya sampaikan untuk BPD yang memasuki masa purna bakti kita ucapakan terimakasih, selama mengabdi 6 tahun itu adalah kinerja yang luar biasa, mudahan Allah SWT memberikan amal pahala selama pengabdian selama 6 tahun, tutup Riska.